Jakarta, 15 Oktober 2026 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal pelaksanaan uji klinik Uremic Clearance Granules (UCG), yang dikembangkan sebagai terapi tambahan bagi pasien penyakit ginjal kronis stadium 3–4. Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan uji klinik didukung bukti ilmiah yang kuat serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, kepada tim uji klinik di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Kamis (15/10/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Principal Investigator, Brigadir Jenderal TNI Jonny, didampingi Chief Executive Officer (CEO) Consun Pharmaceutical, An Meng. Penelitian ini dipimpin oleh Brigadir Jenderal TNI Jonny sebagai peneliti utama, dengan Dwi Lestari Partiningrum dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi sebagai peneliti pendamping.
Pelaksanaan penelitian melibatkan Consun Pharmaceutical, PT Intrada Subur Abadi, dan PT Biometrik Riset Indonesia. Uji klinik ini bertujuan untuk memperoleh bukti ilmiah mengenai penggunaan Uremic Clearance Granules sebagai terapi tambahan bagi pasien penyakit ginjal kronis stadium 3–4.
Melalui pengawalan uji klinik ini, BPOM menegaskan pentingnya penerapan standar dan persyaratan yang berlaku dalam pengembangan produk kesehatan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan terapi yang aman, bermutu, dan berkhasiat bagi masyarakat.